Seringkali kita mendengar adanya kebakaran yang dipicu oleh listrik. Banyak orang kehilangan nyawa akibat kena sengatan listrik. Masalah utama dalam mempelajari kelistrikan adalah tidak terlihat dan tidak bisa diraba, bahkan kita tidak mau merabanya. Kita tahu ada listrik setelah melihat akibatnya, misal lampu menyala, kipas berputar, dan radio bersuara.Ada tiga bahaya yang diakibatkan oleh listrik, yaitu kesetrum (sengatan listrik), panas atau kebakaran, dan ledakan. Kesetrum atau sengatan listrik akan dirasakan jika arus listrik melalui tubuh kita. Biasanya arus akan mulai dirasakan jika arus yang mengalir lebih dari 5 mA. Pada arus yang kecil, aliran arus hanya akan mengakibatkan kesemutan atau kehilangan kemampuan untuk mengendalikan tangan. Pada arus yang besar, arus listrik bisa membakar kulit dan daging kita. Yang paling bahaya adalah jika arus tersebut mengalir melalui jantung atau otak. Perlu dicatat bahwa yang membahayakan adalah aliran arus listrik, bukan tegangan listrik. Walaupun tegangannya tinggi, bisa saja tidak membahayakan asalkan arusnya sangat kecil.
Bahaya kedua adalah panas atau kebakaran. Panas muncul karena adanya aliran arus melalui suatu resistansi. Besarnya panas sebanding dengan kwadrat arus, besarnya resistansi, dan waktu. Jika kita menggunakan kabel yang terlalu kecil maka resistansinya besar sehingga kawat bisa mengalami pemanasan. Kawat yang panas bisa menyebabkan terbakarnya isolasi kabel sehingga mengakibatkan terjadinya hubungsingkat. Kontak atau sambungan tak sempurna juga bisa menyebabkan timbulnya panas yang membakar isolasi kabel. Menutup lampu, menutup kipas angin, menutup layar komputer dengan bahan yang mudah terbakar juga membahayakan.
Bahaya ketiga adalah ledakan. Saat terjadi hubungsingkat, arus listrik yang mengalir akan sangat besar. Arus yang sangat besar bisa menyebabkan kenaikan temperatur yang sangat cepat sehingga menyebabkan naiknya tekanan udara secara cepat. Untuk instalasi perumahan, bahaya ini mungkin tidak terlalu besar karena arus hubungsingkat yang mungkin terjadi tidak terlalu besar.
Instalasi dan Barang Standar
Untuk mengurangi bahaya akibat penggunaan listrik, di Indonesia telah ada Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL). Di dalam PUIL, telah diatur bagaimana mengurangi risiko muculnya tegangan sentuh yang membahayakan orang. Menurut peraturan, seharusnya semua instalasi listrik harus mendapatkan sertifikat laik operasi (SLO) yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang. Sayangnya, banyak sekali instalasi listrik tidak memiliki SLO. Kalaupun memiliki SLO, seringkali kita melakukan perubahan instalasi tanpa melapor kepada pihak yang berwenang. Tak jarang malah instalasi listrik diubah oleh orang yang bukan ahlinya.
Cara pertama untuk mengamankan instalasi listrik adalah dengan memasang pentanahan yang baik. Pentanahan biasanya dilakukan dengan menanam batang tembaga sedalam tiga meter ke tanah. Diusahakan tahanan pentanahan yang didapat kurang dari 25 Ohm. Jika penanaman sedalam tiga meter masih menghasilkan tahanan yang tinggi, kita harus menanam lagi batang tembaga lain dan menyambungkannya ke batang tembaga yang pertama. Jika tersedia, batang pentanahan ini harus disambung dengan batang pentanahan penangkal petir. Setelah itu, kawat netral yang datang dari PLN harus disambung ke batang atau elektroda pentanahan yang telah dibuat. Setelah itu, semua bagian logam dari peralatan (yang pada keadaan normal tidak dialiri arus) harus disambung ke elektroda pentanahan tersebut.
Tujuan utama dari pentanahan ini ada tiga. Pertama, menjamin bahwa tegangan titik netral relatif terhadap tanah sama dengan atau mendekati nol. Kedua, menjamin bahwa semua bagian logam peralatan tegangannya selalu mendekati nol sehingga aman jika tersentuh oleh tubuh kita. Ketiga, jika terjadi hubung singkat antara kawat dengan bagian logam peralatan, arus listrik bisa mengalir cukup besar sehingga bisa terdeteksi oleh pengaman sehingga bisa segera diputus. Dengan pemutusan yang segera, pemanasan bisa dihindari sehingga mencegah terjadinya kebakaran.
Selain harus dipasang oleh ahlinya, demi keamanan kita harus menggunakan peralatan listrik yang sesuai standar. Ukuran kabel harus sesuai dengan kebutuhannya. Bahan isolasi yang dipakai harus sesuai dengan peruntukannya. Kabel yang terlalu kecil bisa menyebabkan kabel mengalami pemanasan lebih yang bisa menimbulkan kebakaran. Isolasi yang tidak sesuai akan mudah sobek dan mudah terbakar jika kawat di dalam kabel mengalami pemanasan.
Pengaman atau MCB juga harus sesuai ukurannya dan benar pemasangannya. Gunakan stop kontak yang sesuai dengan standar. Jangan melakukan pencabangan terlalu banyak di suatu titik. Kontak yang tidak sempurna bisa menyebabkan terjadinya pemanasan dan membakar bahan isolasi. Jangan pernah mencabut kontak tusuk (colokan) peralatan listrik dengan menarik kabelnya. Idealnya, semua peralatan listrik yang beredar di Indonesia harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Dalam praktek, banyak sekali beredar peralatan yang tidak sesuai standar. Banyak konsumen memilih peralatan hanya berdasarkan harga.
Kebiasaan Aman
Selain membiasakan hanya menggunakan peralatan standar yang dijamin keamanannya, hal-hal berikut bisa mengurangi risiko bahaya listrik: 1. Jangan menggunakan pencukur listrik dan hair dryer di kamar mandi. Yakinkan tangan dalam keadaan kering saat menggunakan peralatan listrik; 2. Jangan memasang stop kontak di tempat yang mungkin basah; 3. Jangan mencolokan banyak peralatan dalam suatu stop kontak atau pembagi; 4. Jangan mencabut kontak tusuk dengan kabelnya; 5. Matikan listrik atau cabut stop kontaknya saat peralatan tidak digunakan; 6. Jangan gantung pakaian pada lampu atau peralatan listrik lainnya; dan 7. Panggil ahlinya jika curiga ada gangguan pada peralatan listrik.
Ditulis oleh: Ir. Pekik Argo Dahono, IPU (Dosen Sekolah Elektro dan Informatika, ITB)
Sumber : www.pii.or.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar