>

Minggu, 31 Desember 2017

Anda Islam? Merayakan Tahun Baru Masehi?

Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Sobat-sobatku yang dimuliakan oleh Allah SWT..
Dalam beberapa jam kedepan kita akan menutup tahun ini 2017.
Ingatlah sobat, dalam menutup tahun yang penuh berkah ini adakalanya lebih baik kita tingkatkan ibadah kita,  beristighfar sebanyak-banyaknya atas perbuatan kita di tahun lalu dan berdo'a untuk menjadi insan yang lebih baik di tahun berikutnya.

Jangan sia-siakan waktu yang ada saat ini sobat.. jangan menirukan kaum yahudi dan nasrani yang menghabiskan tahun baru dengan maksiat dan menghambur-hamburkan uang.


Disini saya kutip beberapa alasan yang kenapa sobat jangan merayakan tahun baru dan menirukan kaum yahudi :



Pertama, turut merayakan tahun baru sama dengan meniru kebiasaan mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita untuk meniru kebiasaan orang jelek, termasuk orang kafir. Beliau bersabda,
من تشبه بقوم فهو منهم
Siapa yang meniru kebiasaan satu kaum maka dia termasuk bagian dari kaum tersebut.” (Hadis shahih riwayat Abu Daud)
Abdullah bin Amr bin Ash mengatakan,
من بنى بأرض المشركين وصنع نيروزهم ومهرجاناتهم وتشبه بهم حتى يموت خسر في يوم القيامة
“Siapa yang tinggal di negeri kafir, ikut merayakan Nairuz dan Mihrajan (hari raya orang majusi), dan meniru kebiasaan mereka, sampai mati maka dia menjadi orang yang rugi pada hari kiamat.”
Kedua, mengikuti hari raya mereka termasuk bentuk loyalitas dan menampakkan rasa cinta kepada mereka. Padahal Allah melarang kita untuk menjadikan mereka sebagai kekasih (baca: memberikan loyalitas) dan menampakkan cinta kasih kepada mereka. Allah berfirman,
يا أيها الذين آمنوا لا تتخذوا عدوي وعدوكم أولياء تلقون إليهم بالمودة وقد كفروا بما جاءكم من الحق …
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (rahasia), karena rasa kasih sayang; padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu..” (QS. Al-Mumtahanan: 1)
Ketiga, Hari raya merupakan bagian dari agama dan doktrin keyakinan, bukan semata perkara dunia dan hiburan. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang di kota Madinah, penduduk kota tersebut merayakan dua hari raya, Nairuz dan Mihrajan. Beliau pernah bersabda di hadapan penduduk madinah,
قدمت عليكم ولكم يومان تلعبون فيهما إن الله عز و جل أبدلكم بهما خيرا منهما يوم الفطر ويوم النحر
Saya mendatangi kalian dan kalian memiliki dua hari raya, yang kalian jadikan sebagai waktu untuk bermain. Padahal Allah telah menggantikan dua hari raya terbaik untuk kalian; idul fitri dan idul adha.” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan Nasa’i).
Perayaan Nairuz dan Mihrajan yang dirayakan penduduk madinah, isinya hanya bermain-main dan makan-makan. Sama sekali tidak ada unsur ritual sebagaimana yang dilakukan orang majusi, sumber asli dua perayaan ini. Namun mengingat dua hari tersebut adalah perayaan orang kafir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya. Sebagai gantinya, Allah berikan dua hari raya terbaik: Idul Fitri dan Idul Adha.
Untuk itu, turut bergembira dengan perayaan orang kafir, meskipun hanya bermain-main, tanpa mengikuti ritual keagamaannya, termasuk perbuatan yang telarang, karena termasuk turut mensukseskan acara mereka.
Keempat, Allah berfirman menceritakan keadaan ‘ibadur rahman (hamba Allah yang pilihan),
و الذين لا يشهدون الزور …
Dan orang-orang yang tidak turut dalam kegiatan az-Zuur…
Sebagian ulama menafsirkan kata ‘az-Zuur’ pada ayat di atas dengan hari raya orang kafir. Artinya berlaku sebaliknya, jika ada orang yang turut melibatkan dirinya dalam hari raya orang kafir berarti dia bukan orang baik.

Sumber Artikel : www.KonsultasiSyariah.com
Selain itu, jangan habiskan uangmu dengan hal kemudaratan sob, dengan membakar uangmu seperti yang dilakukan kaum yahudi dan nasrani di negara timur sana, di setiap kota besar menghabiskan uang beratus-ratus juta hanya untuk membakar kembang api yang hanya sesaat. Seperti yang saya kutip dari MUI yang telah mengeluarkan fatwa bahwa bakar kembang api/petasan itu haram :


Tradisi membakar, menyalakan atau membunyikan petasan dan kembang api adalah bersumber dari kepercayaan umat di luar Islam untuk mengusir setan yang dianggap mengganggu mereka. Hal ini jelas merupakan suatu kepercayaan yang bertentangan dengan Aqidah Islam. Padahal Islam memerintahkan umatnya untuk menghindari kepercayaan yang bertentangan dengan Aqidah Islam, karena hai itu dinilai sebagai langkah setan dalam menjerumuskan umat manusia, sebagaimana difirmankan dalam QS. Al-Nur [24]:21:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ وَمَنْ يَتَّبِعْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ فَإِنَّهُ يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah setan, maka sesungguhnya setan itu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan yang mungkar. [QS. An-Nur[24]:21.]
b. Membakar, menyalakan atau membunyikan petasan dan kembang api merupakan pemborosan (tabdzir) terhadap harta benda yang diharamkan Allah, sebagaimana difirmankan dalam surat al-Isra’ [17]: 27:
إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا

“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” [QS. Al-Isra’ [17]: 27]
c. Membakar, menyalakan atau membunyikan petasan dan kembang api sangat membahayakan jiwa, kesehatan, dan harta benda (rumah, pabrik, dan lain-lain). Padahal agama Islam melarang manusia melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Sebagaimana difirmankan dalam surat al-Baqarah, 195:
وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
Artinya: “Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqarah [2]:195.)
Demikian juga sabda Rasulullah SAW, sebagai berikut:
لَا ضَرَرَ وَ لَا ضِرَارَ
“(Kamu) tidak boleh membuat bahaya bagi dirimu sendiri dan juga tidak boleh membuat bahaya bagi orang lain”.
d. Membakar, menyalakan atau membunyikan petasan dan kembang api bahayanya (mudharat) lebih besar dari pada manfaatnya (kalau ada manfaatnya). Padahal di antara ciri-ciri orang muslim yang baik adalah orang yang mau meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat. Sebagaimana didasarkan pada makna umum ayat Al-Qur’an sebagai berikut: “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan”. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.”
Dan hadits Rasulullah SAW:
مِنْ حُسْنِ الإِسْلَامِ تَرْكُهُ مَا لَا يَعْنِيْهِ (رواه مالك)
“Di antara ciri-ciri orang muslim yang baik adalah orang yang mau meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat”.
Sumber : MUI Jakarta
Oleh karena itu, tahun baru itu lebih banyak membawa hal kemudaratan sob, jadi lebih baik kita hindari, kalau misalnya sobat mengikutinya, adakalanya jangan menirukan apa yang di lakukan kaum yahudi yang membakar petasan, membuang-buang uang serta melakukan hal kemaksiatan. Lebih baik sobat mengisi tahun baru ini dengan mengaji, berdzikir, shalat malam atau tahajud, dengan mendekatkan diri lagi kepada Allah. 
Saya disini hanya sebagai mediator sob untuk saling mengingatkan, saya juga jujur belum jadi manusia sempurna, terkadang suka terbawa mengikuti hal demikian. Semoga kita dapat memperbaiki diri masing-masing menjadi lebih baik lagi . Amiiin.



Jazakumullahu Khairan.
Sekian Sobat
Semoga Bermanfaat
Wassalamualaikum Wr. Wb.

-A2, 31 Desember 2017-
Selanjutnya >> - Anda Islam? Merayakan Tahun Baru Masehi?

Jumat, 01 Desember 2017

Shalat Fardhu Berjama'ah di Masjid Wajibkah?

Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ’ala Rosulillah wa ’ala alihi wa shohbihi wa sallam.
Saudaraku, yang semoga diberi taufik oleh Allah Ta’ala. Saat ini kita lihat di mana masjid-masjid kaum muslimin tampak megah dan indah dengan berbagai hiasan dan aksesoris di dalamnya. Namun sangat-sangat disayangkan masjid-masjid tersebut sering kosong dari jama’ah. Ini sungguh sangat mengherankan, kita kadang melihat masjid yang megah dan besar hanya dipenuhi satu shaf padahal jumlah kaum muslimin di sekitar masjid itu amat banyak. Oleh karena itu, sangat penting sekali untuk dijelaskan kepada saudara-saudara kita ini mengenai hukum shalat jama’ah.


Diakui bahwa dalam hal ini terdapat perselisihan dikalangan para pakar fiqih apakah shalat jama’ah itu fardhu ’ain (wajib bagi setiap muslim), sunnah, atau fardhu kifayah (jika sebagian sudah menunaikannya maka gugur kewajiban yang lain). Namun kami tegaskan bahwa dalam setiap masalah perselisihan agama yang ada hendaklah kita kembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya. Allah telah berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
”Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An Nisa’ [4] : 59). Itulah yang seharusnya dilakukan seorang muslim.
Dalil dari Al Qur’an
Allah Ta’ala menceritakan dalam firman-Nya mengenai shalat khouf (shalat dalam keadaan perang),
وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَى لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ
”Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan seraka’at) , maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum shalat, shalatlah mereka denganmu.” (QS. An Nisa’ [4] : 102)
Dari ayat ini, Ibnul Qoyyim menjelaskan mengenai wajibnya shalat jama’ah:
”Allah memerintahkan untuk shalat dalam jama’ah [dan hukum asal perintah adalah wajib[1] yaitu Allah berfirman: (فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ), ”perintahkan segolongan dari mereka berdiri (shalat) bersamamu”]. Kemudian Allah mengulangi perintah-Nya lagi [dalam ayat (وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَى لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ), ”dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum shalat,perintahkan mereka shalat bersamamu”]
Ini merupakan dalil bahwa shalat jama’ah hukumnya adalah fardhu ’ain karena dalam ayat ini Allah tidak menggugurkan perintah-Nya pada pasukan kedua setelah dilakukan oleh kelompok pertama. Dan seandainya shalat jama’ah itu sunnah, maka shalat ini tentu gugur karena ada udzur yaitu dalam keadaan takut. Seandainya pula shalat jama’ah itu fardhu kifayah maka sudah cukup dilakukan oleh kelompok pertama tadi. Maka dalam ayat ini, tegaslah bahwa shalat jama’ah hukumnya adalah fardhu ’ain dilihat dari tiga sisi: [1] Allah memerintahkan kepada kelompok pertama, [2] Selanjutnya diperintahkan pula pada kelompok kedua, [3] Tidak diberi keringanan untuk meninggalkannya meskipun dalam keadaan takut.”[2]
Begitu pula Allah Ta’ala berfirman,
يَوْمَ يُكْشَفُ عَنْ سَاقٍ وَيُدْعَوْنَ إِلَى السُّجُودِ فَلَا يَسْتَطِيعُونَ (42) خَاشِعَةً أَبْصَارُهُمْ تَرْهَقُهُمْ ذِلَّةٌ وَقَدْ كَانُوا يُدْعَوْنَ إِلَى السُّجُودِ وَهُمْ سَالِمُونَ (43)
“Pada hari betis disingkapkan dan mereka dipanggil untuk bersujud; maka mereka tidak kuasa, (dalam keadaan) pandangan mereka tunduk ke bawah, lagi mereka diliputi kehinaan. Dan sesungguhnya mereka dahulu (di dunia) diseru untuk bersujud, dan mereka dalam keadaan sejahtera .” (QS. Al Qalam [68]: 42-43)
Dalam ayat ini Allah subhanahu wa ta’ala menghukumi orang-orang tersebut pada hari kiamat. Mereka tatkala itu tidak bisa sujud karena ketika di dunia mereka diajak untuk bersujud (yaitu shalat jama’ah), mereka pun enggan. Jika memang seperti ini, maka ini menunjukkan bahwa memenuhi panggilan adzan adalah dengan mendatangi masjid yaitu dengan melaksanakan shalat jama’ah, bukan hanya melaksanakan shalat di rumah atau cuma shalat sendirian. Yang dimaksud dengan memenuhi panggilan adzan (dengan menghadiri shalat jama’ah di masjid), inilah yang ditafsirkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits mengenai orang buta yang akan kami sebutkan nanti. [3]
Dalil dari As Sunnah
Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam memperingatkan keras pria yang meninggalkan shalat jama’ah yaitu ingin membakar rumah mereka. Tentu saja hal ini menunjukkan bahwa shalat jama’ah adalah wajib. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
والذي نفسي بيده لقد هممت أن آمر بحطب فيحطب ثم آمر بالصلاة فيؤذن لها ثم آمر رجلا فيؤم الناس ثم أخالف إلى رجال فأحرق عليهم بيوتهم
”Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, ingin kiranya aku memerintahkan orang-orang untuk mengumpulkan kayu bakar, kemudian aku perintahkan mereka untuk menegakkan shalat yang telah dikumandangkan adzannya, lalu aku memerintahkan salah seorang untuk menjadi imam, lalu aku menuju orang-orang yang tidak mengikuti sholat jama’ah, kemudian aku bakar rumah-rumah mereka”. [4]
Diriwayatkan dari Abu Hurairah, seorang lelaki buta datang kepada Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam dan berkata,
يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ لَيْسَ لِى قَائِدٌ يَقُودُنِى إِلَى الْمَسْجِدِ. فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّىَ فِى بَيْتِهِ فَرَخَّصَ لَهُ فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ فَقَالَ « هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلاَةِ ». فَقَالَ نَعَمْ. قَالَ « فَأَجِبْ ».
”Wahai Rasulullah, saya  tidak memiliki penunjuk jalan yang dapat mendampingi saya untuk mendatangi masjid.” Maka ia meminta keringanan kepada Rasulullah untuk tidak shalat berjama’ah dan agar diperbolehkan shalat di rumahnya. Kemudian Rasulullah memberikan keringanan kepadanya. Namun  ketika lelaki itu hendak beranjak, Rasulullah memanggilnya lagi dan bertanya,“Apakah kamu mendengar adzan?” Ia menjawab,”Ya”. Rasulullah bersabda,”Penuhilah seruan (adzan) itu.” [5]
Orang buta ini tidak dibolehkan shalat di rumah apabila dia mendengar adzan. Hal ini menunjukkan bahwa memenuhi panggilan adzan adalah dengan menghadiri shalat jama’ah. Hal ini ditegaskan kembali dalam hadits Ibnu Ummi Maktum. Dia berkata:
يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ الْمَدِينَةَ كَثِيرَةُ الْهَوَامِّ وَالسِّبَاعِ. فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « أَتَسْمَعُ حَىَّ عَلَى الصَّلاَةِ حَىَّ عَلَى الْفَلاَحِ فَحَىَّ هَلاَ ».
“Wahai Rasulullah, di Madinah banyak sekali tanaman dan binatang buas. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apakah kamu mendengar seruan adzan hayya ‘alash sholah, hayya ‘alal falah? Jika iya, penuhilah seruan adzan tersebut”.” [6]
Lihatlah laki-laki tersebut memiliki beberapa udzur: [1] dia adalah seorang yang buta, [2] dia tidak punya teman sebagai penunjuk jalan untuk menemani, [3] banyak sekali tanaman, dan [4] banyak binatang buas. Namun karena  dia mendengar adzan, dia tetap diwajibkan menghadiri shalat jama’ah. Walaupun punya berbagai macam udzur semacam ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap memerintahkan dia untuk memenuhi panggilan adzan yaitu melaksanakan shalat jama’ah di masjid. Bagaimana dengan orang yang dalam keadaan tidak ada udzur sama sekali, masih diberi kenikmatan penglihatan dan sebagainya?!
Kesimpulan
Shalat jama’ah adalah wajib (fardhu ‘ain) sebagaimana hal ini adalah pendapat ‘Atho’ bin Abi Robbah, Al Hasan Al Bashri, Abu ‘Amr Al Awza’i, Abu Tsaur, Al Imam Ahmad (yang nampak dari pendapatnya) dan pendapat Imam Asy Syafi’i dalam Mukhtashor Al Muzanniy. Imam Asy Syafi’i mengatakan:
وأما الجماعة فلا ارخص في تركها إلا من عذر
“Adapun shalat jama’ah, aku tidaklah memberi keringanan bagi seorang pun untuk meninggalkannya kecuali bila ada udzur.” [7] Pendapat Imam Asy Syafi’i ini sangat berbeda dengan ulama-ulama Syafi’iyah.
Menurut Hanafiyyah –yang benar dari pendapat mereka- dan ini juga adalah pendapat mayoritas Malikiyah, juga pendapat Syafi’iyah bahwa shalat jama’ah 5 waktu adalah sunnah mu’akkad. Namun sunnah mu’akkad menurut Hanafiyyah adalah hampir mirip dengan wajib yaitu nantinya akan mendapat dosa. Dan ada sebagian mereka (Hanafiyyah) yang menegaskan bahwa hukum shalat jama’ah adalah wajib.
Lalu pendapat yang paling kuat dari Syaf’iyah, shalat jama’ah 5 waktu adalah fardhu kifayah. Pendapat ini juga adalah pendapat sebagian ulama Hanafiyah semacam Al Karkhiy dan Ath Thohawiy.
Namun sebagian Malikiyah, mereka memberi rincian. Shalat jama’ah menurut mereka adalah fardhu kifayah bagi suatu negeri. Jika di negeri tersebut tidak ada yang melaksanakan shalat jama’ah, maka mereka harus diperangi. Namun menurut mereka, hukum shalat jama’ah 5 waktu adalah sunnah di setiap masjid yang ada dan merupakan keutamaan bagi para pria.
Namun menurut Hanabilah, juga salah satu pendapat Hanafiyyah dan Syafi’iyyah bahwa shalat jama’ah adalah wajib, namun bukan syarat sah shalat.[8]
Itulah perselisihan ulama yang ada. Ada yang mengatakan shalat jama’ah 5 waktu adalah fardhu ‘ain, ada pula yang mengatakan fardhu kifayah, dan ada pula yang mengatakan sunnah mu’akkad. Namun, agar lebih-lebih hati-hati dan tidak sampai terjerumus dalam dosa, maka pendapat yang lebih tepat kita pilih sebagaimana dalil-dalil yang telah diutarakan di atas: shalat jama’ah 5 waktu adalah wajib, fardhu ‘ain.
Demikianlah penjelasan singkat mengenai hukum shalat berjama’ah di masjid dari Al Qur’an dan As Sunnah. Kami tegaskan bahwa untuk wanita, tidak diwajibkan bagi mereka untuk shalat jama’ah di masjid berdasarkan kesepakatan (ijma’) para ulama. [9]
Ya Allah dengan izin-Mu, berilah kami petunjuk kepada kebenaran atas semua perkara yang dipersilisihkan. Amin Ya Mujibbas Sa’ilin. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.
****

Sumber :
Pangukan, Sleman, 6 Robi’ul Akhir 1430 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal


Selanjutnya >> - Shalat Fardhu Berjama'ah di Masjid Wajibkah?

Kawasan Karst, Masalah atau Berkah?

Sobat, kalian pasti sudah tidak asing lagi kan dengan semen?, sebuah bahan bangunan untuk campuran pasir agar terbentuk pondasi dan tembok yang kuat. Atau untuk kalian sobat angkatan 90an kebawah pasti gak asing juga dengan board kapur di sekolahan, dimana kapur sebagai bahan utama untuk guru menulis di board itu.
Nah sebelum itu, kalian tahu gak sob sebetulnya dari mana bahan semen dan kapur itu berasal? Mungkin bagi sebagian dari sobat sudah asing lagi kan?, Yap yaitu dari gunung kapur.

Oke, Sob, kali ini gue akan ngebahas mengenai Gunung Kapur atau dalam bahasa ilmu tanah nya tuh Kawasan Karst, Kenapa gue bahas ini sob? Karena ternyata gunung kapur itu menyimpan sejuta misteri baik masalah ataupun berkah.. penasaran kan sob? Yuk kita bahas.

Oke sebelumnya gue akan bahas pengertian karst.
Menurut dosen gue, karst adalah suatu bentang alam yang terbentuk dari batuan kapur atau batuan gamping yang mengalami pelarutan oleh air. Komposisi kimia yang terkandung dalam batuan kapur itu adalah CaCO3 
Btw, sobat mau tau gak bagaimana bisa terbentuknya daerah gunung kapur/karst di daratan?
Jawabannya menurut dosen gue, dia mengambil sampel pulau Jawa yang faktanya banyak pegunungan kapur. Ternyata prosesnya terjadi karena tabrakan lempeng sob. Sobat juga pasti penasaran kan bagaimana proses terbentuknya lempeng? Proses awal mulanya yaitu adanya pergerakan lapisan astenosfer yang lemah dan lunak seperti adonan akibat dari rotasi bumi dan energi gaya konveksi di dalam bumi. Akibat energi tersebut lapisan astenosfer menjadi bergerak sehingga menggerakkan lapisan diatasnya yaitu lapisan lithosfer yang keras berbahan batuan. Pergerakan itu mengakibatkan lapisan lithosfer yang keras menjadi patah dan terbentuk patahan-patahan yang kita sebut itu lempeng. Lempeng lalu mengalami tabrakan yaitu antara lempeng Australia dengan lempeng Jawa Selatan. Lempeng Australia mengalami penunjaman kebawah sehingga terbentuk batas lempeng konvergen yang menyebabkan naiknya material selubung menekan permukaan laut pada lempeng Jawa Selatan sehingga batuan lithosfer mengalami deformasi yaitu perubahan bentuk batuan tiba-tiba akibat suhu, tekanan dan laju yang pada akhirnya lapisan batuan di dalam kerak bumi dari posisi horison di dalam permukaan laut Jawa Selatan terangkat menjadi vertikal dan berubah menjadi daratan.  
Dari sini sobat sudah pasti tau kan kalau ternyata kawasan karst itu sebelumnya permukaan laut. Maka sobat juga bisa simpulin, apa sih komposisi dan asal muasal bahan kapur itu..
Yap kerang! kerang adalah asal muasal bahan kapur yang menjadi gunung kapur itu. Seperti yang sobat tau saat pelajaran biologi di SMA dulu kerang itu termasuk filum Mollusca bertubuh lunak yang dilindungi oleh cangkang, dan bahan cangkang itu adalah bahan kapur (CaCO3). Bahan kapur pada fosil kerang itu di lautan terjadi 4 proses sedimentasi yaitu pelapukan, transportasi ke daerah cekungan, deposisi atau pengendapan dan terakhir penyemenan, semua proses tersebut melalui medium air sehingga terbentuklah batuan kapur di permukaan laut yang nantinya terangkat menjadi daratan akibat tabrakan lempeng, lalu mengalami pelarutan kapur sehingga terbentuk suatu kawasan yang disebut kawasan Karst.

Mantap banget kan sob prosesnya, maka banyak bersyukurlah sob, ternyata Allah SWT. yang Maha Besar telah merencanakan ini semua menjadikan semua proses di bumi itu berkah bagi manusia tanpa kita sadari, Allahuakbar!.

Oke sob! sekarang kita bahas apa sih masalah di batu kapur itu?
Bulan lalu saya baru mengikuti seminar yang diadakan oleh departemen, dengan tema Kebijakan Strategis Pengelolaan Ekosisten Esensial Karst dan Keseimbangan Pemanfaatan Karst untuk Fungsi Ekologi dan Menunjang Perokonomian.
Disana mengundang orang-orang hebat, pakar-pakar ahli lingkungan dan kawasan karst yaitu dari WALHI, Kementerian ESDM , ketua asosiasi semen Indonesia Bapak Ir. Widodo Santoso, MBA, dan tentu pakar lingkungan dari IPB Bapak Dr. Ir Soeryo Adiwibowo, M.Sc. Dalam seminar itu dibahas bagaimana permasalahan karst dan solusinya.

Permasalahan Kawasan Karst yang dibahas salah satunya di Karst Kendeng, daerah Rembang, Jawa Tengah yang tengah terjadi konflik antara masyarakat sekitar dengan PT. Semen indonesia
Kawasan Karst Kendeng, Rembang, Jawa Tengah
Pertama dari WALHI yang berpendapat bahwa di daerah tambang kapur tersebut banyak keanekaragaman hayati, daya dukung lingkungan hidup dan sumberdaya air. Pabrik semen yang dibangun di kawasan Karst itu merusak lingkungan, dan populasi kehidupan fauna yang tinggal di gua-gua kapur dalam kawasan karst. Oh ya sob, sebelumnya gue ingin jelasin bahwa di gunung kapur atau kawasan karst itu banyak terbentuk gua-gua akibat pelarutan kapur, jadi Air yang bereaksi dengan CO2 membentuk H2CO3 , lalu bereaksi dengan kapur (CaCO3) dan melarutkannya sehingga terbentuklah lubang-lubang atau gua-gua pada kawasan karst dari pelarutan kapur tersebut. Nah gua itu biasanya diisi oleh populasi binatang nokturnal seperti kelelawar, burung-burung langka, dan lain-lain atau gua tersebut juga diisi oleh air-air yang masuk sehingga menjadi cadangan sumberdaya air.

Nah menurut WALHI kawasan karst itu jika dilakukan penambangan akan merusak ekosistem dan populasi fauna di dalamnya, kerusakan kawasan karst akibat penambangan juga menyebabkan rusaknya gua-gua yang menyimpan air di dalam gunung kapur, sehingga cadangan air menurun bahkan menurut warga sekitar akibat pabrik air bisa menjadi tercemar. Biasanya di desa-desa dekat kawasan karst, air irigasi untuk pengairan sawah itu berasal dari cadangan air yang berada di daerah karst, sehingga kalau ditambang cadangan air tersebut akan hilang dan sawah di daerah mereka terancam kekeringan.

Kedua perwakilan Kementerian ESDM, berpendapat bahwa :
1. kawasan Karst sudah dimasukkan ke RTRW daerah.
2. Setiap tambang harus ada AMDAL
3. Daerah Karst diperbolehkan diajdikan daerah wisata, pertanian, dll.
4. Air tanah dalam kawasan pabrik Semen Indonesia tidak bermasalah.

Karst dan Gambut adalah ekosistem paling penting karena rentan akan kerusakan, tetapi berita-berita yang beredar di masyarakat belum tentu 100% benar bahwa pertambangan dan pabrik yang dibangun PT Semen Indonesia akan merusak lingkungan mengancam perekonomian masyarakat dan berpendapat bahwa berita tersebut bisa saja hoax.
Solusi untuk kelestarian keanekaragaman hayati dan sumberdaya cadangan air tanah:
1. Hati-hati dalam penambangan
2. Valuasi antara kehilangan keanekaragaman diseimbangkan
3. Memindahkan wilayah keanekaragaman dan kawasan pertanian ke wilayah yang produktif.

Kesimpulan dari seminar :
1. Daerah karst tidak dapat diperbaharui tetapi harus dijaga ekosistemnya
2. Nilai kawasan karst ekonomi, sosial
3. PR besar beberapa tumpang tindih kebijakan di daerah Karst
4. Informasi Sosmed disaring
5. Berbicara berdasarkan data peneliti, pemerintah dan masyarakat

Nah, pada seminar sesi dua sob, membahas mengenai fakta karst
1. Kawasan karst seluas 20% dari total luas suatu wilayah
2. 25% ketersedian air dunia berada pada ekosistem Karst contoh salah satunya cekungan Kendeng
Gue pun mengajukan pertanyaan pada seminar sesi 2 ini sob yaitu:
Apakah karst termasuk sumberdaya tidak terbaharukan?, jika masuk apakah dengan penambangan Karst akan terus mengurangi karst dan merusak ekosistem dalam karst? Seperti minyak apa solusi atau alternatif sumberdaya Karst sebagai bahan semen dll. jika tidak terbaharukan? adakah pengganti bahan semen selain Karst?
Jawaban : Karst sumberdaya tidak terbaharukan yang sebelum dilakukan penambangan harus ada persetujuan AMDAL agar menjaga ekosistem di dalam karst. Semen tidak ada pengganti dan alternatifnya jadi pasti bahan utamanya batu kapur dari kawasan Karst. Tetapi hal yang harus diingan bahwa batu kapur yang dijadikan bahan Semen di Indonesia hanya sedikit dari seluruh jumlah kawasan batu kapur dan tanah liat di Indonesia. Terlebih ada aturan bahwa karst jangan dipangkas sampai bawah agar tetap menjaga sumberdaya karst tersebut. Jika tidak ada persetujuan AMDAL dalam penambangan Karst tersebut sebuah perusahaan harus DITUTUP PAKSA.

Oke sob, kurang lebih begitulah hasil jawaban pertanyaan gue oleh ketua asosiasi semen Indonesia *Kalau gak salah* di seminarnya. Jujur dari jawaban tersebut gue ngerasa masih ada rasa-rasa politisnya gitu, intinya mereka ingin Karst tetap ditambang sebagai sumber semen karena tidak ada alternative lain untuk mereka agar mendapatkan RENTE (dalam ekonomi sumberdaya) atau bahasa lainnya benefit dari sumberdaya yang terjual. Oleh karena ituu, mari sob cari inovasi pengganti semen agar sumberdaya alam kita, ekosistemnya, keanekaragaman hayatinya dapat dijaga dan dilestarikan, tidak habis termakan zaman. Sifat manusia tuh kalau udah habis baru nanti memikirkan ide baru, padahal tanpa sadar ia merusak tempat tinggalnya sendiri, buminya sendiri.

Tetapi, akhir-akhir ini pikiran gue juga udah mulai diluruskan oleh dosen-dosen gue di ilmu tanah, yaitu Pak Dr. Basuki dan Dr. Iskandar. Mereka berpendapat kalau Karst tidak ditambang, bagaimana kita mau bangun rumah?, Kita harus tinjau Kawasan Karst itu dari segi keilmuan, gak mungkin kan pemerintah mengijinkan penambangan kalau sebelumnya belum dikaji oleh peneliti-peneliti. Nah makanya output dari pengkajian pemerintah itu salah satunya aturan sesuai AMDAL. Karst itu boleh ditambang asalkan kita tetap memperhatikan AMDAL, batasan tambangnya, dan tentu aturannya.
Intinya dari seminar dan dosen-dosen gue itu, Pemerintah tuh harus bisa mengatur dan mengelola Karst dengan baik, pemerintah saat ini masih acuh-tak-acuh sehingga saat gue denger di seminar tuh masih banyak Aturan-aturan mengenai penambangan Karst yang saling bertabrakan, tidak sinkron. Sehingga banyak penyalahgunan terjadi di kawasan Karst. Jika Karst ditambang sesuai AMDAL dan aturan yang disarankan oleh peneliti-peneliti atau pakar-pakar dan pemerintah menerapkannya, tetap menjaga kelestarian lingkungan, ekosistem, keanekaragaman hayati di daerah Karst, melakukan penambangan dengan hati-hati, tidak sampai menambang habis Karst sampai ke Cadangan Air tanahnya maka penambangan Karst tersebut tidak akan jadi suatu masalah.

Jadi, Kawasan Karst itu bisa menjadi masalah kalau penambangannya tidak sesuai aturan AMDAL dan illegal. Namun, Karst juga bisa menjadi berkah bagi masyarakat sekitar dengan menaikkan pendapatannya jika dikelola dengan baik, menjadi tempat wisata, menjadi tempat cadangan air untuk irigasi dan ditambang seperlunya sesuai AMDAL.
Oh ya sob, satu lagi kita sebagai mahasiswa harus pandai menyaring berita juga, jangan sampai berita hoax dijadikan kita sebagai tuntutan pada pemerintah, kalau pemerintah sudah menerapkan aturan dan untuk kesejahteraan rakyat maka kita hormati kebijakannya, tapi kalau menyimpang, wajib kita jadi oposisi dan meluruskannya!..

Sekian Sob,
Semoga Bermanfaat,
Terima Kasih.

-A2, 1 November 2017-
Selanjutnya >> - Kawasan Karst, Masalah atau Berkah?